Genealogy of Terrorism in a Cross-Faith Perspective

Authors

  • Hamdani Khaerul Fikri Universitas Negeri Mataram Penulis
  • Subhan Abdullah Acim Universitas Islam Negeri Mataram Penulis

Keywords:

Terorisme, Agama, Radikalisme

Abstract

Artikel ini membahas genealogi terorisme dari perspektif lintas agama, meliputi Islam, Kristen, Konghucu, Hindu, dan Buddha. Terorisme didefinisikan sebagai tindakan yang mengancam keselamatan publik, bersifat kriminal dan politis, serta melintasi ideologi, geografi, dan negara. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data dari buku, jurnal, ensiklopedia, dan dokumen hukum yang relevan. Dalam perspektif Islam, terorisme (irhab) ditolak karena bertentangan dengan ajaran perdamaian dan larangan membunuh jiwa yang tidak bersalah. Hadis Nabi dengan tegas melarang tindakan menakut-nakuti warga sipil. Dalam Kristen, Yesus mengajarkan pengampunan dan kasih kepada musuh, sehingga kekerasan atas nama agama tidak dibenarkan. Dalam Konghucu, ajaran keseimbangan, kebijaksanaan, dan toleransi menjadi landasan untuk menolak kekerasan. Hindu menekankan nilai kesatria (ksatria) yang membela kebenaran tanpa kekerasan, sedangkan Buddha mengajarkan jalan tengah (majjhima patipada) dan tanpa kekerasan (ahimsa). Artikel ini menyimpulkan bahwa terorisme bukan representasi ajaran agama manapun, melainkan produk interpretasi yang ekstrem dan keliru. Oleh karena itu, penguatan moderasi beragama, dialog lintas iman, dan pendidikan inklusif menjadi kunci dalam mencegah radikalisme dan terorisme di Indonesia.

References

### Daftar Pustaka

Abdul Haq Al-Kattani. (1988). Al-Mughni Mu’jam lil-Lughah Al-‘Arabiyah.

Moghadam, A. (2006). The roots of terrorism.

Auffarth, C., & Mohr, H. (2006). “Religion.” Dalam Kocku von Stuckrad (Ed.), The Brill Dictionary of Religion (Vol. 1). Boston: Brill.

Drake, C. J. M. (2007). The role of ideology in terrorists’ target selection.

Maarif Institute. (2020). Kata sambutan Maarif Institute for Culture and Humanity.

Harun Hadiwijono. (2008). Agama Hindu dan Buddha. Jakarta: PT BPK Gunung Mulia.

Ikhsan Tanggok. (2000). Jalan keselamatan melalui agama Khonghucu. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Jamhari Makruf. (2016). Memahami terorisme. Dalam Jajang Jahroni, Konsep, sejarah, dan model. Jakarta: Kencana.

Jeffrie Geovanie. (n.d.). The pluralism project: Potret pemilu, demokrasi, dan Islam di Amerika.

Lee, L. (2009). Religion, identity and politics in Northern Ireland: Boundaries of belonging and belief by Claire Mitchell. Studies in Ethnicity and Nationalism.

Muh. Nahar Nahrawi. (2009). Memahami Khonghucu sebagai agama. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Pope Francis. (2015). Encyclical letter Laudato Si’ of the Holy Father Francis. Vatican: Catholic Truth Society.

Said Aqil Siroj. (2006). Tasawuf sebagai kritik sosial. Bandung: Mizan dan Yayasan Ikhas.

Satjipto Rahardjo. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Endriyono, S. (2005). Terorisme ancaman sepanjang masa. Semarang: Media Agung Persada.

Heri, T. (2020). Terorisme dalam perspektif Al-Qur’an dan Al-Hadits. Vol. 16 No. 1, Maret 2020.

Wayan S. Satria. (2005). Hindu dan terorisme. Disampaikan dalam Seminar Nasional Balitbang Departemen Agama, 13 September 2005.

Ashutosh Varshney. (2009). Konflik etnis dan peran masyarakat sipil: Pengalaman India (terj. Siti Aisyah). Jakarta: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama.

Published

2025-12-23